Munir Said Thalib,
pejuang HAM Indonesia, 11 tahun silam tewas diracun arsenik dalam perjalanannya
menuju Amsterdam dari Jakarta. Berbagai kemungkinan pihak dibalik pembunuhan
sampai saat ini belumlah terungkap sepenuhnya. Aksi-aksi perjuangan pendiri
KontraS (Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) ini, Munir, menjadi
‘musuh berbahaya’ bagi lawan-lawannya.
Kebencian para
penguasa orde baru terhadap gerakan ‘human right’ Munir sangatlah beralasan.
Mereka [penguasa] yang telah semena-mena menindas, membunuh, dan membantai
rakyat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir. Munir tanpa lelah terus
mencari fakta dan realita untuk mengungkap kasus-kasus pembantaian orang dan
rakyat yang tidak berdosa. Meskipun dirinya dan keluarganya menerima berbagai
ancamam pembunuhan, Munir tetap melangkahkan perjuangannya dengan darah jadi
taruhannya.
Kematian Munir di
pesawat Garuda pada 7 September 2004, menjadi kemenangan terbesar para penjahat
kemanusiaan di negeri ini. Ada begitu banyak deretan nama-nama penguasa Orde
Baru yang masih ‘berkeliaran bebas’ di negeri ini. Tidak hanya berkeliaran,
bahkan tidak sedikit dari mereka menjadi ‘pahlawan’ yang dinantikan oleh
masyarakat kita yang masih ‘melek realitas’.
Kronologis
Pengadilan Munir
Orang pertama yang
menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah
Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7
September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas
palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir
semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk
dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan
telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada
akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman
penjara.
Meskipun sampai saat
ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat
bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal, membuktikan
Pollycarpus adalah pihak yang telah menghabiskan nyawa ‘pahlawan HAM
Indonesia”. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir??
Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir?? Tidak ada historis yang
menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik,
akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen
Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal
(Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan
sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto
(pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi
Badan Intelijen Indonesia (CIA-nya Indonesia)
Muchdi PR ditangkap
pada 6 Juni 2008. Lalu ia disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
pada awal Desember 2008, jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Munir
menuntut Muchdi PR dihukum 15 tahun penjara. Muchdi PR terbukti menganjurkan
dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk
membunuh Munir.
Jaksa juga memaparkan
sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan saksi, barang bukti, dan
keterangan terdakwa selama 17 kali sidang. Di antaranya adalah surat dari Badan
Intelijen Negara yang ditujukan kepada Garuda Indonesia pada Juni 2004 yang
merekomendasikan Pollycarpus sebagai petugas aviation security. [hal aneh,
mengapa BIN ikut campur urusan bisnis Garuda hingga merekomendasi Pollycarpus
untuk ikut terbang ‘bersama’ Munir]
Budi Santoso [sebagai
saksi] yang menyatakan pernah mendengar Pollycarpus disuruh Muchdi membunuh
Munir. Jaksa juga menunjuk bukti transaksi panggilan dari nomor telepon yang
diduga milik Pollycarpus ke nomor yang diduga milik Muchdi, atau sebaliknya,
yang tercatat dalam call data record. Selain itu, dalam persidangan Muchdi PR
memberikan keterangan berubah-ubah dan beberapa kali bertindak tidak sopan.
Usaha para jaksa
membongkar kasus pembunuhan dan menuntut pelaku pembunuh kandas ditangan
majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto. Tanggal tanggal
31 Desember 2008, majelis hakim menvonis bebas Muchdi Pr atas keterlibatannya
dalam pembunuhan aktivis HAM – Munir. Kurangkah bukti di pengadilan? Ataukah
ada rupiah atau ancaman yang diterima oleh para ‘penegak hukum’ di institusi
peradilan kita???
Inikah keputusan yang adil bagi perjuangan keadilan dan hak asasi manusia, tatkala Pollycarpus BP terbukti membunuh atas ‘bimbingan’ BIN dan telah divonis 20 tahun penjara?
Inikah keputusan yang adil bagi perjuangan keadilan dan hak asasi manusia, tatkala Pollycarpus BP terbukti membunuh atas ‘bimbingan’ BIN dan telah divonis 20 tahun penjara?
Langkah
Hukum
Meski ditengah krisis
kepercayaan institusi hukum di negeri ini, pihak berwajib harus mengajukan
kasasi ke lembaga hukum lebih tinggi atas putusan bebas tersebut. Karena jika
putusan bebas, dapatkah kita mencari dalang pembunuh sebenarnya?
Menurut saya, yang
pasti Pollycarpus hanyalah ‘alat’ yang digunakan oleh pihak penguasa, dalam hal
ini mantan terdakwa Muchdi PR. Disisi lain, saya melihat bahwa Muchdi PR
bukanlah satu-satunya orang dibalik pembunuhan Munir. Saya berkeyakinan bahwa
Muchdi PR hanyalah rekanan dari penguasa lain yang menginginkan agar Munir
dieksekusi. Siapakah itu?
Untuk menelusuri hal
tersebut, saya akan berusaha mencari referensi kasus-kasus besar dan penting
yang ditangani oleh Munir, terutama kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak
penguasa Orde Baru.
Ada beberapa kasus
penting yang pernah ditangani oleh (alm) Munir yang memungkinkan [menurut opini
saya] mereka/pihak yang berseberangan dengan Munir memiliki niat untuk
menghabisi nyawa Munir. Dan kita tahu bahwa, banyak saksi, pembela, jaksa
dinegeri ini ditindas, diancam bahkan dibunuh oleh para tersangka ‘penjahat,
perampok,pembunuh’. Sebut saja, hakim Agung, M. Syafiuddin Kartasasmita, yang
dibunuh atas perintah Tommy Soeharto, karena sedang mengadili kasus korupsinya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar