Senin, 27 April 2015

PELANGGARAN HAM KASUS MUNIR


Munir Said Thalib, pejuang HAM Indonesia, 11 tahun silam tewas diracun arsenik dalam perjalanannya menuju Amsterdam dari Jakarta. Berbagai kemungkinan pihak dibalik pembunuhan sampai saat ini belumlah terungkap sepenuhnya. Aksi-aksi perjuangan pendiri KontraS (Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) ini, Munir, menjadi ‘musuh berbahaya’ bagi lawan-lawannya.
Kebencian para penguasa orde baru terhadap gerakan ‘human right’ Munir sangatlah beralasan. Mereka [penguasa] yang telah semena-mena menindas, membunuh, dan membantai rakyat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir. Munir tanpa lelah terus mencari fakta dan realita untuk mengungkap kasus-kasus pembantaian orang dan rakyat yang tidak berdosa. Meskipun dirinya dan keluarganya menerima berbagai ancamam pembunuhan, Munir tetap melangkahkan perjuangannya dengan darah jadi taruhannya.
Kematian Munir di pesawat Garuda pada 7 September 2004, menjadi kemenangan terbesar para penjahat kemanusiaan di negeri ini. Ada begitu banyak deretan nama-nama penguasa Orde Baru yang masih ‘berkeliaran bebas’ di negeri ini. Tidak hanya berkeliaran, bahkan tidak sedikit dari mereka menjadi ‘pahlawan’ yang dinantikan oleh masyarakat kita yang masih ‘melek realitas’.

Kronologis Pengadilan Munir
Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara.
Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal, membuktikan Pollycarpus adalah pihak yang telah menghabiskan nyawa ‘pahlawan HAM Indonesia”. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir?? Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir?? Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia (CIA-nya Indonesia)
Muchdi PR ditangkap pada 6 Juni 2008. Lalu ia disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada awal Desember 2008, jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Munir menuntut Muchdi PR dihukum 15 tahun penjara. Muchdi PR terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir.
Jaksa juga memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa selama 17 kali sidang. Di antaranya adalah surat dari Badan Intelijen Negara yang ditujukan kepada Garuda Indonesia pada Juni 2004 yang merekomendasikan Pollycarpus sebagai petugas aviation security. [hal aneh, mengapa BIN ikut campur urusan bisnis Garuda hingga merekomendasi Pollycarpus untuk ikut terbang ‘bersama’ Munir]
Budi Santoso [sebagai saksi] yang menyatakan pernah mendengar Pollycarpus disuruh Muchdi membunuh Munir. Jaksa juga menunjuk bukti transaksi panggilan dari nomor telepon yang diduga milik Pollycarpus ke nomor yang diduga milik Muchdi, atau sebaliknya, yang tercatat dalam call data record. Selain itu, dalam persidangan Muchdi PR memberikan keterangan berubah-ubah dan beberapa kali bertindak tidak sopan.
Usaha para jaksa membongkar kasus pembunuhan dan menuntut pelaku pembunuh kandas ditangan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto. Tanggal  tanggal 31 Desember 2008, majelis hakim menvonis bebas Muchdi Pr atas keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM – Munir. Kurangkah bukti di pengadilan? Ataukah ada rupiah atau ancaman yang diterima oleh para ‘penegak hukum’ di institusi peradilan kita???
Inikah keputusan yang adil bagi perjuangan keadilan dan hak asasi manusia, tatkala Pollycarpus BP terbukti membunuh atas ‘bimbingan’ BIN dan telah divonis 20 tahun penjara?

Langkah Hukum
Meski ditengah krisis kepercayaan institusi hukum di negeri ini, pihak berwajib harus mengajukan kasasi ke lembaga hukum lebih tinggi atas putusan bebas tersebut. Karena jika putusan bebas, dapatkah kita mencari dalang pembunuh sebenarnya?
Menurut saya, yang pasti Pollycarpus hanyalah ‘alat’ yang digunakan oleh pihak penguasa, dalam hal ini mantan terdakwa Muchdi PR. Disisi lain, saya melihat bahwa Muchdi PR bukanlah satu-satunya orang dibalik pembunuhan Munir. Saya berkeyakinan bahwa Muchdi PR hanyalah rekanan dari penguasa lain yang menginginkan agar Munir dieksekusi. Siapakah itu?
Untuk menelusuri hal tersebut, saya akan berusaha mencari referensi kasus-kasus besar dan penting yang ditangani oleh Munir, terutama kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak penguasa Orde Baru.

Ada beberapa kasus penting yang pernah ditangani oleh (alm) Munir yang memungkinkan [menurut opini saya] mereka/pihak yang berseberangan dengan Munir memiliki niat untuk menghabisi nyawa Munir. Dan kita tahu bahwa, banyak saksi, pembela, jaksa dinegeri ini ditindas, diancam bahkan dibunuh oleh para tersangka ‘penjahat, perampok,pembunuh’. Sebut saja, hakim Agung, M. Syafiuddin Kartasasmita, yang dibunuh atas perintah Tommy Soeharto, karena sedang mengadili kasus korupsinya.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar