Senin, 27 April 2015

PROGRES PENULISAN ILMIAH ( ANALISA TRANSFER DATA MULTIMEDIA MENGGUNAKAN NFC PADA MEDIA SMARTPHONE )

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Smartphone merupakan salah satu alat komunikasi yang paling mudah untuk dijangkau dan paling cepat dalam proses komunikasi. Meskipun jarak jauh manusia tetap dapat berkomunikasi pada waktu itu juga. Sebelum adanya handphone manusia yang mempunyai keluarga jauh atau bahkan di luar negeri tidak bisa berkomunikasi secara langsung. Mereka menggunakan surat untuk saling berkomunikasi surat itu juga belum tentu sampai pada hai itu juga. Fitur-fitur handphone pun sekarang semakin lengkap dengan adanya perkembangan teknologi tersebut, orang-orang mengembangkan teknologi handphone yang dulunya hanya di gunakan untuk berkomunikasi, sekarang juga bisa di gunakan untuk melakukan aktivitas-aktivitas lain di dalam handphone tersebut. Salah satu fitur handphone keluaran terbaru pasti memiliki perangkat sharing atau perangkat berbagi. Perangkat ini memudahkan dalam hal berbagi data dengan orang lain.
 Perangkat berbagi bergerak (mobile sharing) yang pertama di kenal di Indonesia yaitu infrared. Dalam dunia telekomunikasi Infrared dikembangkan sebagai penghubung antar perangkat berjarak pendek melalui LED yang tertanam. Seiring meningkatnya kebutuhan file sharing yang lebih besar maka diciptakan Bluetooth. Jika pada Infrared kita harus meletakan setiap perangkat pada jarak yang sangat dekat sekali untuk mengirimkan suatu data. Dengan Bluetooth jarak perangkat bisa lebih fleksibel dan pengiriman data bisa lebih cepat. Bluetooth menggunakan frekuensi radio khusus untuk mengirim data lebih cepat dan efektif daripada Infrared. Tak sampai situ saja, ternyata teknologi lainnya hadir dan diaplikasikan di berbagai perangkat Mobile seperti Wi-Fi atau Wireless Fidelity. Wi-Fi meneruskan kinerja pendahulunya dengan kinerja yang lebih baik, jarak yang lebih jauh dan kecepatan yang tinggi dalam mengirmkan data. Teknologi Mobile sharing yang hadir saat ini adalah Near Field Communication (NFC) yang memungkinkan penggunanya bisa saling mengirimkan file tanpa bantuan kabel dan bermain game dengan tingkat keamanan yang lebih baik. Caraa penggunaan NFC sendiri bisa digabungkan dengan Bluetooth ataupun Wi-Fi sesuai dengan fungsi dan kecepatan yang dibutuhkan.

1.2 Batasan Masalah
Batasan masalah pada penulisan ilmiah ini sesuai dengan latar belakang masalah yang telah diterapkan diatas dalam hal, menerangkan pengenalan Near Field Communication (NFC), Bluetooth, dan Wi-Fi serta menerangkan cara pengirimannya, serta menerangkan kegunaan dalam kehidupan sehari-hari, dan keuntungan dari pemanfaatan teknologi ini.


1.3 Tujuan Penulisan
Dapat memberi informasi tentang transfer data dengan menggunakan media NFC dan juga dapat menerapkan system keamanan dalam melakukan transfer data yang lebih baik dengan menggunakan NFC.

1.4 Metode penelitian
·         Studi Pustaka
Mengurai teori-teori yang valid dan menunjang penelitian, baik melalui buku-buku, jurnal, maupun media internet.

·         Ujicoba
Uji coba dilakukan demi mendapatkan analisis yang tepat dari NFC dalam hal pertukaran file atau data, dan membuat kesimpulan.

1.5 Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam melakukan penulisan dan memahami isi dari penulisan ilmiah ini, maka penulisan dalam empat bab yaitu :

BAB I :           Pendahuluan, menguraikan dan menjelaskan latar belakang masalah, batasan masalah, tujuan penulisan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.

BAB II:           Landasan Teori, menerangkan pengertian secara umum tentang media              pertukaran data serta teori-teori yang dibutuhkan dalam guna mendukung analisa ini.

BAB III :        Analisa dan pembahasan, menjelaskan tentang analisa masalah yang ingin diketahui, pembuktian teori yang di dapat, perbandingan beberapa hal sesuai dengan batasan masalah yang telah di tentukan agar mendapatkan hasil dari tujuan analisa yang diinginkan.

BAB IV :        Penutup, bab ini berisi kesimpulan dari pembahasan yang telah di kemukakan dalam bab sebelumnya, dalam hal ini adalah kelebihan serta kekurangan dari perangkat berbagi NFC, dan saran yang mengarah kepada penyempurnaan dari apa yang telah di sajikan dalam penulisan ilmiah ini.

PELANGGARAN HAM KASUS MUNIR


Munir Said Thalib, pejuang HAM Indonesia, 11 tahun silam tewas diracun arsenik dalam perjalanannya menuju Amsterdam dari Jakarta. Berbagai kemungkinan pihak dibalik pembunuhan sampai saat ini belumlah terungkap sepenuhnya. Aksi-aksi perjuangan pendiri KontraS (Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) ini, Munir, menjadi ‘musuh berbahaya’ bagi lawan-lawannya.
Kebencian para penguasa orde baru terhadap gerakan ‘human right’ Munir sangatlah beralasan. Mereka [penguasa] yang telah semena-mena menindas, membunuh, dan membantai rakyat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir. Munir tanpa lelah terus mencari fakta dan realita untuk mengungkap kasus-kasus pembantaian orang dan rakyat yang tidak berdosa. Meskipun dirinya dan keluarganya menerima berbagai ancamam pembunuhan, Munir tetap melangkahkan perjuangannya dengan darah jadi taruhannya.
Kematian Munir di pesawat Garuda pada 7 September 2004, menjadi kemenangan terbesar para penjahat kemanusiaan di negeri ini. Ada begitu banyak deretan nama-nama penguasa Orde Baru yang masih ‘berkeliaran bebas’ di negeri ini. Tidak hanya berkeliaran, bahkan tidak sedikit dari mereka menjadi ‘pahlawan’ yang dinantikan oleh masyarakat kita yang masih ‘melek realitas’.

Kronologis Pengadilan Munir
Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara.
Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal, membuktikan Pollycarpus adalah pihak yang telah menghabiskan nyawa ‘pahlawan HAM Indonesia”. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir?? Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir?? Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia (CIA-nya Indonesia)
Muchdi PR ditangkap pada 6 Juni 2008. Lalu ia disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada awal Desember 2008, jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Munir menuntut Muchdi PR dihukum 15 tahun penjara. Muchdi PR terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir.
Jaksa juga memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa selama 17 kali sidang. Di antaranya adalah surat dari Badan Intelijen Negara yang ditujukan kepada Garuda Indonesia pada Juni 2004 yang merekomendasikan Pollycarpus sebagai petugas aviation security. [hal aneh, mengapa BIN ikut campur urusan bisnis Garuda hingga merekomendasi Pollycarpus untuk ikut terbang ‘bersama’ Munir]
Budi Santoso [sebagai saksi] yang menyatakan pernah mendengar Pollycarpus disuruh Muchdi membunuh Munir. Jaksa juga menunjuk bukti transaksi panggilan dari nomor telepon yang diduga milik Pollycarpus ke nomor yang diduga milik Muchdi, atau sebaliknya, yang tercatat dalam call data record. Selain itu, dalam persidangan Muchdi PR memberikan keterangan berubah-ubah dan beberapa kali bertindak tidak sopan.
Usaha para jaksa membongkar kasus pembunuhan dan menuntut pelaku pembunuh kandas ditangan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto. Tanggal  tanggal 31 Desember 2008, majelis hakim menvonis bebas Muchdi Pr atas keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM – Munir. Kurangkah bukti di pengadilan? Ataukah ada rupiah atau ancaman yang diterima oleh para ‘penegak hukum’ di institusi peradilan kita???
Inikah keputusan yang adil bagi perjuangan keadilan dan hak asasi manusia, tatkala Pollycarpus BP terbukti membunuh atas ‘bimbingan’ BIN dan telah divonis 20 tahun penjara?

Langkah Hukum
Meski ditengah krisis kepercayaan institusi hukum di negeri ini, pihak berwajib harus mengajukan kasasi ke lembaga hukum lebih tinggi atas putusan bebas tersebut. Karena jika putusan bebas, dapatkah kita mencari dalang pembunuh sebenarnya?
Menurut saya, yang pasti Pollycarpus hanyalah ‘alat’ yang digunakan oleh pihak penguasa, dalam hal ini mantan terdakwa Muchdi PR. Disisi lain, saya melihat bahwa Muchdi PR bukanlah satu-satunya orang dibalik pembunuhan Munir. Saya berkeyakinan bahwa Muchdi PR hanyalah rekanan dari penguasa lain yang menginginkan agar Munir dieksekusi. Siapakah itu?
Untuk menelusuri hal tersebut, saya akan berusaha mencari referensi kasus-kasus besar dan penting yang ditangani oleh Munir, terutama kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak penguasa Orde Baru.

Ada beberapa kasus penting yang pernah ditangani oleh (alm) Munir yang memungkinkan [menurut opini saya] mereka/pihak yang berseberangan dengan Munir memiliki niat untuk menghabisi nyawa Munir. Dan kita tahu bahwa, banyak saksi, pembela, jaksa dinegeri ini ditindas, diancam bahkan dibunuh oleh para tersangka ‘penjahat, perampok,pembunuh’. Sebut saja, hakim Agung, M. Syafiuddin Kartasasmita, yang dibunuh atas perintah Tommy Soeharto, karena sedang mengadili kasus korupsinya.

Sumber